Selasa, 30 Maret 2010

Tata Tertib RT

TATA TERTIB WARGA


Untuk mewujudkan RT 04 /RW I Kelurahan Plarangan sebagai kawasan pemukiman yang Bersih, Sehat, Rapi dan Indah warga yang bermukim di RT 04 RW 01 diwajibkan mematuhi TATA TERTIB sebagai berikut;


  1. Setiap warga RT 04 wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga Keamanan, Kebersihan, Ketertiban dan Kerukunan Bersama
  2. Setiap warga RT 04 wajib membayar iuran bulanan. yang dibayarkan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya.
  3. Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan kenyamanan lingkungan maka warga diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
  4. Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, bagi setiap warga yang bertempat tinggal di WIlayah RT 04 /RW 01 Wajib Melapor kepada Ketua RT 04, dan mengisi data yang telah disiapkan oleh Pengurus RT.
  5. Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Ketua RT 04 sebelum 1 x 24 jam (bisa via email, surat, telp).
  6. Kerja Bakti atau Gotong Royong RT dilaksanakan 2 (dua) bulan sekali.
  7. Setiap warga harus memilki bak sampah dan dibuatkan penutup dengan rapih.
  8. Sampah rumah tangga dan sampah plastik harus dipisahkan pada kantong yang berbeda sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah. DILARANG membuang bungkusan sampah rumah tangganya di jalan-jalan, pinggir kali RT 04, atau areal penghijauan di sekitar lingkungan RT 04. serta tidak menggantungkan kantong sampah di pagar atau pohon.
  9. Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
  10. Untuk pemeliharaan tanah kosong akan dibebankan kepada pemilik rumah.
  11. Rapat Anggota dilaksanakan secara periodik sesuai kebutuhan.
  12. Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 04 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya.
  13. Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya, wajib melapor kepada pengurus RT/RW setempat dan tetangga terdekat.
  14. Selama warga melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi rumah, wajib lapor pengurus RT dan tetangga terdekat dan diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan..
  15. Pembangunan fasilitas umum harus seijin Pengurus RT yang diputuskan berdasarkan hasil keputusan dari musyawarah warga.
  16. Warga yang memelihara binatang peliharaan (misalnya:anjing) harus menjaga & mengawasi binatang peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga mengganggu dan membahayakan tentangga..
  17. Warga dihimbau untuk tidak melakukan gosip (gibah) atau menyebarkan berita bohong (fitnah). Pengurus telah menyediakan media komunikasi berupa milis ataupun website di http://rt04rw01.blogspot.com, sehingga warga bisa melakukan komunikasi secara sehat dan transparan.
  18. Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan, sesuai tema dan moto periode 2009-2011 yaitu : "Berubah-Senyum-Peduli-Berbagi".
  19. Peraturan tata tertib ini akan diperbaharui jika seluruh warga menghendaki adanya perbaikan.


0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com