RINCIAN TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
PENGURUS RT 04 / RW 01 KELURAHAN PLARANGAN
KECAMATAN KARANGANYAR KABUPATEN KEBUMEN
I. Tugas Pokok RT adalah :
Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab pemerintah.
Memelihara kerukunan hidup warga
Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya masyarakat ( Rencana jangka pendek dan jangka panjang )
II. Fungsi RT adalah :
Pengkoordinasian antar warga.
Pelaksanaan dan menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan pemerintah.
Penanganan masalah kemasyarakatan yang dihadapai warga.
III. Rincian Tugas dan Tanggungjawab Pengurus
No. | Jabatan | Tugas Pokok dan Tanggung jawab |
1. | Penasehat | - Memberikan nasehat dan arahan kepada Ketua RT dan pengurus RT dan warga RT baik diminta maupun tidak.
- Memberikan pertimbangan penyusunan pengurus RT.
- Memberikan pertimbagan terhadap semua kegiatan yang akan dilaksanakan oleh RT.
|
2. | Ketua | - Mengkoordinasikan, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan jalannya tugas pokok ke RT-an.
- Bersama sekretaris, bendahara dan seksi – seksi membuat laporan pertanggungjawaban.
- Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah;
- Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
|
3. | Wakil Ketua | - Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan fungsi Ketua.
- Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua.
- Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan;
|
4. | Sekretaris | - Menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT;
- Melaksanakan segala urusan kesekretariatan RT.
- Membuat laporan pertangungjawaban.
- Menyusun proposal permohonan dana bantuan.
- Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.
- Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan
|
5. | Bendahara | - Menerima, menyimpan dan mengeluarkan pendanaan atas perintah atau ijin ketua.
- Bertanggungjawab atas pembukuan keuangan dan pelaporan.
- Pencatatan kekayaan yang dimiliki RT
|
6. | Seksi Keagamaan | - Melaksanakan dan membina Imtaq.
- Mengadakan dan melaksankan peringatan– peringatan keagamaan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi Seksi Kagamaan.
|
7. | Seksi Pemerintahan | - Mengadakan pendataan tentang kependudukan.
- Mengantar/membagi surat – surat jika diperlukan.
- Bertanggungjawab dan mengkoordinir iuran jimpitan dan PHB beserta pembukuannya.
|
8. | Seksi Sosial dan Kemasyarakatan | - Mengkoordinir dalam membantu hajatan, kematian.
- Mengkoordinir dalam kegiatan besuk/opname.
- Pelaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan dan memelihara perkumpulan sosial.
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program bantuan sosial.
- Mengkordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi Seksi Sosial dan Kemasyarakatan.
|
9. | Seksi Pembangunan, Lingkungan Hidup dan Perekonomian | - Merencanakan dan mengkoordinir pelaksanaan penataan dan pembangunan lingkungan.
- Mengkoordinir pelaksanaan kebersihaan, keindahan lingkungan dan kerjabakti.
- Membantu mengembangkan perekonomian warga.
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu membuat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan prakarsa, menggerakan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan.
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu program Pemerintah dalam pengawasan dan bimbingan kebersihan umum serta program pemugaran perumahan dan lingkungan hidup;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pembangunan.
|
10. | Seksi Keamanan dan Ketertiban | - Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram;
- Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RT;
- Melaksanakan dan menggiatkan keamanan lingkunagn RT.
- Mengkoordinir keamanan pada Hajatan dan Kematian.
- Mengurusi barang inventaris RT beserta pembukuannya.
- Bertanggungjawab dan mengkoordinir iuran ronda beserta pembukuannya.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan dengan tugas seksi Keamanan dan Ketertiban.
|
11. | Seksi Pemuda, Olah Raga dan Kesenian. | - Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan atau pelestarian kesenian, kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat serta pembinaan olahraga dan kepramukaan.
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda putus sekolah.
- Mengkoordinir Sinoman dan bantuan Pemuda pada Hajatan dan Kematian atau kegiatan lain jika diperlukan.
- Menggerakan Pemuda untuk ikut serta dalam kegiatan RT.
- Mengkoordinir kegiatan peringatan hari besar nasional.
- Mengurusi lampu, sounds system, bendera dan layur milik RT
- Bertanggungjawab dan mengkoordinir arisan RT beserta pembukuannya.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan dengan tugas seksi Pemuda, Olah Raga dan Kesenian.
|
0 komentar:
Posting Komentar